Sebanyak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tercatat mengalami penonaktifan status kepesertaan pada awal Februari 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran dan validasi data penerima bantuan agar tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.
Penonaktifan tersebut memicu perhatian publik dan pembahasan serius di parlemen. Dalam rapat bersama pemerintah, sejumlah anggota DPR menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat rentan yang masih membutuhkan jaminan layanan kesehatan. Perdebatan pun muncul terkait mekanisme penonaktifan serta kesiapan pemerintah dalam memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses berobat.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan, terutama dalam kondisi darurat. Fasilitas kesehatan diminta tidak menolak pasien, meskipun status kepesertaan sedang dalam proses verifikasi ulang. Pemerintah juga memastikan bahwa masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima PBI dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui pemerintah daerah setempat.
Pemutakhiran data PBI ini dilakukan dengan mengacu pada basis data sosial nasional terbaru, termasuk kondisi ekonomi, kepemilikan aset, dan status pekerjaan. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas anggaran negara serta memastikan bantuan iuran BPJS Kesehatan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ke depan, pemerintah bersama BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah berkomitmen mempercepat proses klarifikasi dan reaktivasi data agar masyarakat tidak mengalami kendala berkepanjangan dalam mengakses layanan kesehatan.

