Jakarta Selatan, 19 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan oleh warga negara asing. Kali ini, sebanyak 21 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan oleh pihak Imigrasi dari sebuah rumah kos mewah di kawasan Cilandak Utara, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (17/7). Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para penghuni tempat tinggal tersebut. Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bahwa mayoritas dari para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal dan kerja yang sah.
Pelanggaran Serius Aturan Keimigrasian
Menurut keterangan resmi dari pihak Imigrasi, para pekerja asing itu diketahui bekerja di sektor teknologi dan pengelolaan data daring, namun menggunakan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja atau izin tinggal terbatas (KITAS) yang diwajibkan bagi tenaga asing yang bekerja secara legal di Indonesia. “Kami menemukan bahwa 21 WNA asal China tersebut tidak memiliki dokumen pendukung yang sesuai dengan aktivitas mereka di Indonesia. Mereka masuk menggunakan visa kunjungan, namun nyatanya bekerja. Ini merupakan pelanggaran yang serius,” ujar Kepala Imigrasi Jaksel, M. Rizky Yulian.
Paspor Disita, Proses Hukum Berjalan
Saat ini seluruh paspor mereka telah disita sebagai barang bukti. Para WNA tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran jejak digital mereka serta keterkaitannya dengan perusahaan atau jaringan yang mempekerjakan mereka secara ilegal .Imigrasi juga bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan aktivitas ilegal lain seperti judi daring, penipuan daring lintas negara, atau penyalahgunaan data.
Ancaman Deportasi dan Daftar Hitam
Jika terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, para pelanggar terancam sanksi deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist) untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu. “Kami tak hanya akan memulangkan mereka, tapi juga menjatuhkan penangkalan sesuai hukum yang berlaku. Pemberi kerja atau pihak sponsor yang terlibat juga akan kami kejar,” tegas Rizky.
Peringatan Serius Bagi Perusahaan
Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi perusahaan atau individu di Indonesia untuk tidak mempekerjakan tenaga asing secara ilegal. Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki dokumen resmi, termasuk RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) sebelum dipekerjakan.