Jakarta, 31 Juli 2025 — Sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan mendadak menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menggerebek lokasi yang digunakan oleh sekelompok warga negara asing asal Tiongkok untuk melakukan penipuan daring. Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap dalam operasi tersebut.
Penggerebekan itu bukan sekadar pembongkaran aktivitas ilegal biasa. Ini adalah cermin nyata betapa penipuan lintas negara telah menjelma menjadi operasi terorganisir, canggih, dan menyasar masyarakat Indonesia sebagai “lahan basah” penipuan digital.
Modus: Mengaku Polisi, Mengatur Takdir
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku menjalankan skema penipuan dengan modus berpura-pura sebagai aparat kepolisian Indonesia. Mereka menelpon warga secara acak, mengaku berasal dari institusi resmi, lalu menakut-nakuti korban dengan dalih terlibat kasus hukum. Setelah membuat korban panik, mereka meminta sejumlah uang agar “masalah tidak berlanjut ke pengadilan”.
Mirisnya, korban tak hanya dari Jakarta—melainkan juga dari daerah lain, termasuk lansia dan pelaku UMKM yang tidak terbiasa dengan proses hukum digital.
Kejahatan Canggih dengan Aksen Asing
Yang membuat publik terperanjat adalah fakta bahwa operasi ini berlangsung rapi. Aparat menemukan puluhan ponsel burner, skrip telepon berbahasa Indonesia, laptop yang dikonfigurasi khusus, serta sistem komunikasi antaranggota yang disiplin.
Kami temukan mereka tinggal bersama dalam satu unit besar dan tidak berinteraksi dengan lingkungan. Aktivitas hanya malam hari, dengan suara yang sangat pelan. Tapi perputaran uang digitalnya masif,” ujar sumber dari tim kepolisian yang memimpin penangkapan.
Penelusuran rekening yang digunakan para pelaku menunjukkan pola transaksi mencurigakan lintas negara, termasuk ke Hong Kong dan Singapura.
Jaringan Global, Korban Lokal
Kejadian ini membuka kembali diskusi mengenai celah keamanan digital di Indonesia, terutama dalam hal identitas dan proteksi data warga. Apalagi para pelaku tidak hanya menargetkan orang tua, tetapi juga memanfaatkan kelemahan masyarakat yang belum memahami teknologi secara kritis.
>Beberapa pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis dan turis. Dugaan sementara, mereka merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang telah beroperasi di beberapa negara Asia Tenggara.
Respons Pemerintah dan Imigrasi
Pihak Imigrasi dan Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi untuk proses hukum dan deportasi. Namun, tantangan tak berhenti di situ. Jika terbukti melakukan tindakan kriminal lintas negara, maka kerja sama antarpenegak hukum regional akan dibutuhkan.
Kasus ini adalah peringatan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas negara. Kita butuh sistem yang bukan hanya reaktif, tapi juga preventif,” ujar seorang pengamat kejahatan siber dari Universitas Indonesia.
Penutup: Waspada adalah Kunci
Kasus penangkapan 11 WNA ini menjadi pengingat bahwa masyarakat harus semakin waspada terhadap segala bentuk komunikasi yang mencurigakan, terutama yang melibatkan ancaman hukum atau permintaan uang.
Di era serba digital, tidak cukup hanya melek teknologi — tapi juga melek logika.