Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen barunya dalam pembenahan sistem peradilan dengan memulai program amnesti nasional. Dalam tahap awal ini, sebanyak 1.116 narapidana dari berbagai kategori dibebaskan secara serentak dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Langkah ini bukan sekadar bentuk pengampunan, tapi juga cerminan dari niat politik Prabowo untuk membuka lembaran baru dalam penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi rekonsiliasi.
“Ini adalah bagian dari pendekatan restoratif. Kita ingin menunjukkan bahwa negara bisa hadir bukan hanya sebagai penghukum, tapi juga sebagai pemulih,” ujar salah satu pejabat tinggi di Kementerian Hukum dan HAM.
Siapa Saja yang Dibebaskan?
Gelombang pertama amnesti ini menyasar kelompok-kelompok yang selama ini dianggap sebagai “korban ketimpangan hukum”, antara lain:
- Narapidana lanjut usia dan penderita gangguan kesehatan berat,
- Aktivis Papua dengan tuntutan separatisme,
- Beberapa tahanan kasus penghinaan terhadap presiden,
- Tokoh-tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong yang sebelumnya dijerat kasus kontroversial.
Dimensi Politik: Simbol Rekonsiliasi atau Manuver Strategis?
Meski keputusan ini menuai pujian dari kelompok HAM, sebagian pengamat menilai langkah ini juga sarat nuansa politik. Banyak pihak melihatnya sebagai strategi memperluas dukungan lintas kelompok, khususnya jelang penyusunan kabinet pemerintahan baru.
Menurut analis politik dari Universitas Indonesia, Dr. Fitra Ananda, “Amnesti ini berpotensi memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin yang tidak segan mengambil keputusan taktis demi menyatukan kembali elemen-elemen yang pernah bersitegang dengan negara.”
Tantangan & Pertaruhan
Meski niatnya terkesan mulia, tantangan tetap membayangi pelaksanaan kebijakan ini. Salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah: bagaimana menjamin agar tidak terjadi pembebasan yang justru membahayakan stabilitas hukum dan keamanan?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan bahwa seluruh narapidana yang dibebaskan telah melalui penilaian ketat dari tim khusus lintas lembaga. “Ini bukan pengampunan membabi buta,” tegasnya.
Masa Depan Reformasi Hukum?
Langkah berani ini menjadi penanda penting: Indonesia memasuki era baru dalam pendekatan hukum dan keadilan. Tidak lagi semata-mata menekankan hukuman, tapi membuka peluang rekonsiliasi dan pemulihan.
Jika sukses, amnesti nasional ini bisa menjadi fondasi untuk reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih luas dan menyeluruh.