Jakarta, 9 Agustus 2025 – Kabar baik datang bagi para pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pencairan bantuan tersebut hingga 12 Agustus 2025, memberikan kesempatan ekstra bagi mereka yang belum sempat mengambil dana.
Alasan Perpanjangan
Perpanjangan ini dilakukan setelah pemerintah mencatat masih ada ribuan penerima BSU yang belum mencairkan bantuan mereka di kantor pos. Faktor keterlambatan beragam—mulai dari jadwal kerja yang padat, kurangnya informasi, hingga kendala teknis saat verifikasi data.
Menurut pihak penyelenggara, keputusan ini diambil demi memastikan tidak ada dana bantuan yang hangus dan seluruh penerima manfaat mendapatkan haknya.
Cara Mencairkan Dana
Pencairan BSU dilakukan melalui kantor pos dengan membawa:
-
KTP asli dan fotokopi
-
Surat pemberitahuan atau undangan pengambilan dari kantor pos
-
Bukti pendaftaran atau data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan
Petugas akan memverifikasi data di tempat sebelum menyerahkan dana secara tunai kepada penerima.
Siapa Saja yang Berhak
BSU Rp600 ribu ditujukan bagi pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan, memiliki gaji sesuai kriteria, serta belum pernah menerima bantuan serupa pada tahap sebelumnya.
Peringatan untuk Penerima
Pemerintah mengingatkan, setelah 12 Agustus 2025, dana BSU yang belum diambil akan dikembalikan ke kas negara. Karena itu, penerima diimbau segera memeriksa jadwal dan lokasi kantor pos terdekat untuk pencairan.
Dampak bagi Pekerja
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya hidup para pekerja di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. Bagi sebagian penerima, Rp600 ribu ini cukup untuk menutupi sebagian kebutuhan bulanan seperti sembako, listrik, atau transportasi.
Penutup
Dengan waktu yang tinggal beberapa hari, pemerintah mengajak seluruh penerima untuk memanfaatkan perpanjangan ini. Jangan sampai kesempatan mendapatkan bantuan ini terlewat hanya karena kelalaian atau informasi yang terlambat diterima.