Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan di bank-bank nasional tidak boleh hanya “parkir” untuk membeli obligasi. Dana tersebut wajib diarahkan ke sektor kredit yang nyata mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin perbankan lebih aktif menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil, terutama usaha kecil, menengah, dan bidang strategis lain yang mampu membuka lapangan kerja. “Tujuan utama kita adalah agar dana ini benar-benar memberi dampak langsung bagi masyarakat dan dunia usaha, bukan sekadar menambah aset bank,” kata Purbaya.
Dengan aturan tersebut, bank-bank pelat merah diharapkan tidak lagi bergantung pada instrumen investasi berisiko rendah, melainkan berani memperluas kredit produktif. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan aliran dana tetap sesuai sasaran.
Para pengamat menilai, langkah ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus memperkuat kepercayaan investor. Namun, tantangannya adalah bagaimana bank mampu menjaga kualitas kredit agar tidak terjadi lonjakan kredit macet.
Kebijakan baru ini juga menunjukkan arah baru di bawah kepemimpinan Purbaya sebagai Menteri Keuangan, yakni menekankan peran bank bukan hanya sebagai penyimpan dana, tetapi sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

