Jakarta, 19 September 2025 – Pemerintah Indonesia bersama DPR RI berencana meninjau kembali Undang-Undang Keuangan Negara yang selama ini menjadi dasar pengaturan defisit dan utang. Regulasi tersebut, yang telah berlaku lebih dari dua dekade, dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini serta tantangan fiskal ke depan.
Dalam aturan lama, batas defisit anggaran ditetapkan maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara rasio utang dibatasi 60% dari PDB. Seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan dinamika global, sejumlah pihak menilai batasan itu perlu dikaji ulang agar lebih fleksibel, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Seorang anggota Komisi XI DPR menyampaikan bahwa pembahasan revisi ini tidak berarti pemerintah bebas memperlebar defisit atau menambah utang. Sebaliknya, peninjauan ulang dilakukan agar kerangka hukum fiskal tetap relevan, akuntabel, dan mampu menopang program strategis nasional, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan ketahanan pangan.
Ekonom menilai langkah review ini penting, tetapi menekankan perlunya transparansi dan tata kelola yang kuat. “Yang terpenting bukan hanya batas angka, tetapi bagaimana pengelolaan utang dilakukan secara bijak dan produktif,” kata seorang analis kebijakan publik.
Rencana revisi UU Keuangan Negara ini telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional tahun 2025. Jika pembahasan berjalan lancar, aturan baru diperkirakan bisa berlaku mulai tahun anggaran 2026.

