Kementerian Keuangan kembali menyoroti praktik pemerintah daerah (pemda) yang dinilai kurang optimal dalam mengelola anggaran. Hingga kuartal III 2025, tercatat dana daerah mencapai Rp233 triliun masih mengendap di perbankan, alih-alih dipergunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Fenomena ini disebut sebagai “kebiasaan buruk” yang berulang setiap tahun. Alih-alih mempercepat belanja daerah, banyak pemda justru menumpuk dana hingga menimbulkan inefisiensi. Padahal, perputaran dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah tantangan inflasi dan perlambatan investasi.
Menurut Kemenkeu, kondisi ini menimbulkan dua persoalan besar: pertama, potensi stagnasi pembangunan karena dana tidak segera dialokasikan untuk proyek produktif; kedua, risiko rendahnya serapan anggaran yang berdampak pada penilaian kinerja pemda. Pemerintah pusat bahkan mengingatkan bahwa penyerapan anggaran yang lambat dapat menghambat target pembangunan nasional.
Kemenkeu juga mengimbau pemda lebih disiplin dalam perencanaan dan realisasi belanja, termasuk percepatan proyek prioritas. Dengan demikian, dana yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak hanya “terparkir” di bank, tetapi benar-benar memberi dampak nyata pada perekonomian lokal.
Jika kebiasaan ini terus berlanjut, banyak pihak khawatir pembangunan daerah hanya berjalan di atas kertas, tanpa memberikan perubahan signifikan bagi kesejahteraan rakyat.

