Isu tentang kewajiban Pondok Pesantren (ponpes) membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belakangan ini jadi bahan pembahasan di berbagai kalangan. Banyak pengelola pesantren merasa bingung, apakah lembaga keagamaan termasuk wajib pajak atau justru mendapat pengecualian dari pemerintah?
PBB dan Objek yang Dikenakan
Secara umum, PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Namun, aturan pajak di Indonesia juga mengatur bahwa tidak semua tanah dan bangunan wajib dikenai pajak. Ada beberapa objek yang dikecualikan, terutama yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti tempat ibadah, pendidikan, sosial, atau kesehatan — selama tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
Posisi Pondok Pesantren dalam Aturan Pajak
Pondok pesantren biasanya masuk kategori lembaga keagamaan sekaligus pendidikan. Jika seluruh lahan dan bangunannya digunakan murni untuk kegiatan ibadah, pendidikan santri, dan aktivitas sosial tanpa tujuan komersial, maka pesantren bisa mendapatkan pengecualian dari PBB.
Sebaliknya, bila sebagian bangunan atau tanah digunakan untuk kegiatan bisnis — seperti membuka usaha, menyewakan fasilitas, atau mengelola unit ekonomi yang menghasilkan keuntungan — maka bagian tersebut dapat dikenai PBB sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Ada Pesantren yang Masih Dikenai PBB?
Kasus seperti ini biasanya terjadi karena status tanah belum jelas atau belum tercatat sebagai tanah wakaf, sehingga secara administratif masih dianggap sebagai objek pajak biasa. Bisa juga karena sebagian aset pesantren dipakai untuk kegiatan di luar fungsi pendidikan dan keagamaan.
Oleh sebab itu, penting bagi pengelola pondok pesantren untuk memastikan semua asetnya memiliki status hukum yang sesuai agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan pajak.
Langkah yang Dapat Dilakukan Pengelola Pesantren
-
Periksa status tanah dan bangunan — pastikan terdaftar atas nama lembaga atau sudah disertifikatkan sebagai tanah wakaf.
-
Laporkan ke pemerintah daerah — jika aset digunakan sepenuhnya untuk pendidikan dan ibadah, ajukan permohonan pengecualian PBB.
-
Pisahkan area komersial — jika ada kegiatan usaha, sebaiknya dipisahkan agar penetapan pajaknya lebih jelas dan adil.
-
Konsultasi ke petugas pajak daerah — supaya tidak ada salah tafsir terkait objek pajak.
Kesimpulan
Tidak semua pondok pesantren wajib membayar PBB. Selama aset yang dimiliki digunakan murni untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan tanpa orientasi keuntungan, maka bisa mendapatkan pengecualian pajak. Namun, jika ada unsur komersial atau status tanah belum jelas, kewajiban pajak tetap bisa diberlakukan.
Kuncinya ada pada tujuan penggunaan tanah dan bangunan, bukan semata-mata pada status lembaganya.

