Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Aturan ini diterapkan sebagai langkah pengendalian volume kendaraan sekaligus untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Kebijakan ganjil-genap mengatur kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan bernomor genap berlaku pada tanggal genap. Aturan tersebut diterapkan pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan pusat aktivitas ekonomi masih menjadi fokus penerapan ganjil-genap. Petugas gabungan dari kepolisian dan dinas perhubungan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pengendara mematuhi aturan yang berlaku. Pengendara yang melanggar berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan lalu lintas.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik sebelum beraktivitas. Penggunaan transportasi umum dinilai menjadi salah satu solusi untuk menghindari pelanggaran serta membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya.
Selain itu, kebijakan ganjil-genap juga diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi ramah lingkungan. Pemerintah terus melakukan evaluasi berkala guna menyesuaikan penerapan kebijakan dengan kondisi lalu lintas dan kebutuhan mobilitas warga Jakarta.
Dengan masih diberlakukannya aturan ini, masyarakat diharapkan tetap disiplin dan mematuhi ketentuan yang ada demi terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di ibu kota.

