Keputusan penting datang dari Mahkamah Konstitusi terkait aturan pengelolaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hak guna bagi investor, yang sebelumnya digagas bisa mencapai hampir dua abad, kini dibatasi hanya sampai 95 tahun. Keputusan ini menandai babak baru dalam strategi pembangunan IKN dan menghadirkan dinamika baru bagi para calon penanam modal.
Apa yang Diputuskan?
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa skema hak atas tanah untuk investor di Nusantara harus mengikuti pola yang lebih moderat—maksimal 95 tahun melalui sistem bertahap. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan masa hingga 190 tahun guna menarik minat investasi jangka panjang.
Dampaknya ke Pembangunan IKN
Proyek pemindahan ibu kota yang bernilai sekitar US$32 miliar ini telah mengandalkan kerja sama besar dari investor domestik maupun asing. Pemangkasan jangka hak lahan bisa membuat sebagian investor perlu meninjau ulang strategi bisnis dan perhitungan balik modal mereka.
Meski demikian, berbagai analis menilai keputusan ini bisa memberikan kepastian hukum yang lebih sehat, karena mencegah pemberian hak dalam jangka waktu ekstrem yang berpotensi memicu konflik tata ruang di masa depan.
Reaksi Investor dan Publik
Sebagian pihak menilai perubahan ini dapat memperlambat aliran investasi, terutama bagi sektor properti dan infrastruktur besar yang membutuhkan kepastian jangka panjang. Namun di sisi lain, keputusan ini dianggap dapat meningkatkan keadilan pengelolaan lahan untuk kepentingan negara dalam jangka panjang.
Arah Kebijakan Selanjutnya
Pemerintah masih diharapkan merancang model insentif tambahan guna menjaga antusiasme investor, seperti kemudahan perizinan, skema pajak khusus, atau pola kerja sama yang lebih fleksibel.
Dengan proyek sebesar Nusantara, setiap perubahan aturan akan membawa implikasi luas, baik secara ekonomi maupun politik.

