Berita Terkini, Terdepan dan Terpercaya
Jumat, Agustus 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Islami
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Home
  • Ekonomi
  • Islami
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Berita Terkini, Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result

21 Warga Negara China Diamankan Imigrasi di Cilandak: Diduga Langgar Izin Kerja

Admin by Admin
19 Juli 2025
in Berita, Hukum, kriminal
0
21 Warga Negara China Diamankan Imigrasi di Cilandak: Diduga Langgar Izin Kerja
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Selatan, 19 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan oleh warga negara asing. Kali ini, sebanyak 21 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan oleh pihak Imigrasi dari sebuah rumah kos mewah di kawasan Cilandak Utara, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (17/7). Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para penghuni tempat tinggal tersebut. Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bahwa mayoritas dari para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal dan kerja yang sah.

 

Pelanggaran Serius Aturan Keimigrasian

Menurut keterangan resmi dari pihak Imigrasi, para pekerja asing itu diketahui bekerja di sektor teknologi dan pengelolaan data daring, namun menggunakan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja atau izin tinggal terbatas (KITAS) yang diwajibkan bagi tenaga asing yang bekerja secara legal di Indonesia. “Kami menemukan bahwa 21 WNA asal China tersebut tidak memiliki dokumen pendukung yang sesuai dengan aktivitas mereka di Indonesia. Mereka masuk menggunakan visa kunjungan, namun nyatanya bekerja. Ini merupakan pelanggaran yang serius,” ujar Kepala Imigrasi Jaksel, M. Rizky Yulian. 

 

Paspor Disita, Proses Hukum Berjalan

Saat ini seluruh paspor mereka telah disita sebagai barang bukti. Para WNA tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran jejak digital mereka serta keterkaitannya dengan perusahaan atau jaringan yang mempekerjakan mereka secara ilegal .Imigrasi juga bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan aktivitas ilegal lain seperti judi daring, penipuan daring lintas negara, atau penyalahgunaan data.

 

Ancaman Deportasi dan Daftar Hitam

Jika terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, para pelanggar terancam sanksi deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan (blacklist) untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu. “Kami tak hanya akan memulangkan mereka, tapi juga menjatuhkan penangkalan sesuai hukum yang berlaku. Pemberi kerja atau pihak sponsor yang terlibat juga akan kami kejar,” tegas Rizky.

 

Peringatan Serius Bagi Perusahaan

Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi perusahaan atau individu di Indonesia untuk tidak mempekerjakan tenaga asing secara ilegal.  Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki dokumen resmi, termasuk RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) sebelum dipekerjakan.

Tags: berita terdepanBerita TerkiniIBMNews terkini dan terpercaya
Previous Post

Operasi Pasar Besar-Besaran, Pemerintah Janjikan Harga Beras Turun dalam 2 Minggu

Next Post

Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala AFF U 23 2025: Momentum Emas Bangkitkan Sepak Bola Muda

Next Post
Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala AFF U 23 2025: Momentum Emas Bangkitkan Sepak Bola Muda

Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala AFF U 23 2025: Momentum Emas Bangkitkan Sepak Bola Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Presiden Prabowo: Duka untuk Affan, Tegas Minta Kasus Rantis Diusut Tuntas
  • Super Garuda Shield 2025: Indonesia Pimpin Latihan Multinasional Terbesar di Kawasan
  • Tragedi Pejompongan: Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis, Polisi Didesak Transparan
  • Ratusan Pelajar di Lebong Dilarikan ke RS Usai Santap Menu MBG
  • Komisi XIII DPR Tangani Revisi UU Hak Cipta, Inisiatif Musisi Tetap Diakui

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Kategori

Layanan

Informasi

Copyright © 2025 IBM NEWS. All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Islami
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.