Jakarta – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari internal Polri. Kompol Kosmas K. Gae, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Brimob, resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang etik pada Rabu (3/9/2025).
Latar Belakang Peristiwa
Kisruh bermula pada 28 Agustus lalu, ketika sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas Affan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rekaman video kejadian tersebut cepat menyebar di media sosial dan memicu reaksi keras dari publik, termasuk gelombang aksi solidaritas para pengemudi ojol.
Hasil Sidang Etik
Dalam sidang kode etik, majelis menyatakan Kosmas terbukti melanggar etik berat. Selain dicopot secara tidak hormat dari institusi Polri, ia juga dikenai sanksi penempatan khusus selama beberapa hari. Putusan ini dinilai sebagai langkah cepat untuk meredam gejolak dan menjaga marwah institusi kepolisian.
Pernyataan dari Kosmas
Dalam persidangan, Kosmas menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui langsung insiden tersebut hingga video viral di media sosial. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban serta menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. Meski demikian, majelis tetap menilai tindakannya tak bisa ditoleransi.
Respons Publik
Keputusan pemecatan ini menuai beragam respons. Sejumlah pihak menilai langkah Polri sudah tepat, mengingat sorotan publik yang sangat tinggi. Namun, sebagian lain berharap agar proses hukum pidana juga berjalan transparan, bukan hanya berhenti pada ranah etik.
Penutup
Kasus Kompol Kosmas menjadi salah satu ujian besar bagi Polri di tengah derasnya kritik masyarakat. Insiden yang menimpa Affan Kurniawan diingatkan sebagai pelajaran agar pendekatan aparat dalam penanganan massa tetap menjunjung tinggi keselamatan warga sipil.