Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatannya terhadap keputusan Pemerintah yang tak melibatkan mereka dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), meskipun perubahan komite ini diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.
Latar Belakang
-
Perpres 88/2025 menggantikan Perpres lama (Perpres 6 Tahun 2012 beserta perubahan sebelumnya) untuk memperkuat struktur pengawas dan koordinasi penanganan TPPU
-
Susunan baru komite kini dipimpin oleh Menko KumHAM Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua. Kepala PPATK bertindak sebagai sekretaris.
-
Komite diperluas melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis, mulai dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, BIN, hingga BNN
Reaksi KPK
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi publik dari KPK yang secara eksplisit mengatakan “Kami dikecualikan dari komite tersebut.” Namun, persoalan lembaga penegak hukum seperti KPK yang merasa tidak dilibatkan dalam diskusi atau pembahasan terkait RUU atau kebijakan penting sudah pernah muncul di masa lalu. Misalnya ketika RUU KUHAP dibahas — KPK menyebut tidak dilibatkan dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari rancangan undang-undang tersebut
Potensi Dampak
-
Koordinasi Penegakan Hukum: Ketiadaan KPK bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau kurangnya sinergi dalam proses penyidikan atau penuntutan tindak pidana asal TPPU.
-
Transparansi Publik: Masyarakat mungkin bertanya-tanya mengapa lembaga anti korupsi yang mempunyai mandat kuat dalam memberantas korupsi tidak terlibat dalam struktur komite yang baru, terutama karena banyak kasus korupsi yang juga memiliki unsur pencucian uang.
-
Efektivitas Kebijakan: Tanpa KPK, mungkin ada kekosongan dalam aspek penegakan hukum yang bersifat preventif dan represif terhadap tindak pidana korupsi yang juga melibatkan pencucian uang.
Apa yang Bisa Dilakukan
-
Dialog Terbuka: KPK atau wakilnya bisa meminta klarifikasi resmi dari pemerintah mengenai posisi mereka dalam struktur komite TPPU, apakah memang ada wewenang yang diabaikan.
-
Revisi Perpres jika Perlu: Apabila dalam praktik ternyata peran KPK penting tetapi belum diakomodasi dalam struktur atau prosedur kerja komite, opsi revisi aturan bisa dipertimbangkan.
-
Penguatan Tugas Lembaga lain: Sementara KPK belum dilibatkan, lembaga seperti PPATK, Kejaksaan, Polri, dan otoritas keuangan harus memastikan pelaksanaan tugasnya lebih transparan dan akuntabel.
