Inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Bea dan Cukai bikin heboh. Dalam sidaknya, Purbaya menemukan kejanggalan serius pada salah satu barang impor yang tercatat hanya seharga Rp117 ribu, tapi saat dicek di pasaran, barang yang sama justru dijual hingga Rp50 juta.
Temuan itu membuat Purbaya heran dan geram. Ia menilai masih ada praktik under-value atau pelaporan harga barang impor yang tidak sesuai dengan nilai aslinya. Hal semacam ini, katanya, bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku lokal.
“Bayangkan, kalau barang Rp117 ribu bisa dijual sampai puluhan juta, ini berarti ada celah besar yang dimanfaatkan,” ujar Purbaya di sela kunjungannya.
Dalam sidak itu, ia juga meninjau sistem pemeriksaan barang, mulai dari scanner kontainer, gudang penahanan, hingga ruang pemeriksaan laboratorium. Purbaya menilai fasilitas sudah cukup lengkap, namun pengawasan dan transparansi datanya perlu lebih diperketat agar tidak ada lagi manipulasi nilai impor.
Ia menegaskan, ke depan pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan digital, sehingga semua aktivitas ekspor-impor bisa dipantau langsung dari pusat. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan data dan memastikan setiap rupiah dari pungutan bea masuk benar-benar masuk ke kas negara.
Purbaya juga mengingatkan bahwa praktik curang dalam perdagangan internasional bisa berdampak luas. Selain menurunkan kepercayaan publik, hal ini juga bisa merugikan pelaku industri dalam negeri yang kalah bersaing dengan barang impor murah namun manipulatif.
“Negara harus hadir. Jangan sampai pengawasan hanya formalitas. Kita harus pastikan sistem bekerja, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.
Sidak ini menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin serius memperbaiki tata kelola di sektor kepabeanan. Dengan pengawasan ketat dan transparansi digital, diharapkan tidak ada lagi celah permainan harga yang merugikan negara maupun masyarakat.

