Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini kembali menyita perhatian publik setelah menetapkan tiga nama, yakni Nafa Urbach, Eko, dan Sahroni, sebagai pihak yang terbukti melanggar kode etik anggota dewan.
Putusan tersebut diumumkan usai sidang internal yang digelar secara tertutup di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025). Menurut pernyataan pimpinan MKD, keputusan diambil setelah menelaah laporan dan mendengar klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami sudah memeriksa seluruh keterangan dan bukti. Berdasarkan hasil pembahasan, ketiganya dinilai melanggar etika keanggotaan DPR,” ungkap salah satu anggota MKD usai rapat.
Meski begitu, belum dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan ketiga nama tersebut. MKD hanya memastikan bahwa sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan akan diumumkan secara resmi melalui rapat paripurna mendatang.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari keputusan ini. Beberapa pengamat menilai langkah MKD merupakan sinyal bahwa lembaga etik parlemen mulai menunjukkan ketegasan terhadap perilaku anggotanya, meski sebagian pihak masih mempertanyakan transparansinya.
Dengan keputusan ini, DPR kembali mendapat sorotan mengenai komitmen menjaga integritas lembaga legislatif di mata masyarakat.
