Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan nilai proyek mendekati Rp2 triliun. Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Program Chromebook awalnya digagas untuk mendukung pembelajaran jarak jauh saat pandemi, namun audit menemukan banyak masalah: spesifikasi perangkat dianggap tidak sesuai kebutuhan, distribusi tidak merata, hingga potensi kerugian negara yang sangat besar.
Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menyampaikan keyakinan bahwa dirinya akan dibuktikan tidak bersalah. Meski begitu, publik melihat kasus ini sebagai ujian besar bagi gagasan digitalisasi pendidikan yang sering dijadikan simbol kemajuan.
Skandal ini menimbulkan dampak ganda: meruntuhkan kepercayaan pada program digital di sekolah, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang integritas pemimpin muda yang sebelumnya dianggap ikon inovasi. Kini, masyarakat menunggu apakah kasus ini akan menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan digital, atau sekadar catatan kelam baru dalam sejarah birokrasi.