Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga akhir tahun 2027. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya beli masyarakat, terutama di segmen kelas menengah.
Melalui kebijakan ini, pembeli properti dengan nilai hingga Rp 5 miliar akan tetap memperoleh keringanan pajak. Pemerintah menanggung PPN untuk bagian harga hingga Rp 2 miliar dari total nilai properti yang dibeli. Insentif ini diharapkan dapat menstimulasi pasar perumahan dan mendorong pertumbuhan industri terkait, mulai dari konstruksi hingga bahan bangunan.
Menurut Kementerian Keuangan, keputusan memperpanjang insentif ini didasari hasil positif kebijakan sebelumnya, di mana terjadi peningkatan penjualan rumah baru serta kenaikan permintaan kredit perumahan. Pemerintah menargetkan setidaknya 40.000 unit properti dapat terserap setiap tahun melalui program ini.
Selain membantu masyarakat memiliki hunian, kebijakan ini juga dianggap strategis dalam menjaga stabilitas sektor properti yang menjadi salah satu penyumbang utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah juga berharap insentif ini bisa memberikan efek domino terhadap lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja, dan arus investasi di sektor real estate.
Meski begitu, sejumlah pengamat mengingatkan agar kebijakan ini tetap diawasi secara ketat, terutama terkait penyaluran manfaat agar tidak hanya dinikmati oleh kalangan pengembang besar. Transparansi dan kejelasan prosedur dinilai penting untuk memastikan tujuan utama kebijakan, yakni mendorong kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau, benar-benar tercapai.
Dengan perpanjangan hingga 2027, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberi napas panjang bagi sektor properti yang sempat melambat akibat tekanan global.

