Jakarta, 1 Agustus 2025 – Sebuah langkah besar dalam rekonsiliasi politik dan kemanusiaan resmi dimulai. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembebasan 1.178 narapidana sebagai tahap awal dari program grasi nasional yang menjadi salah satu prioritas awal pemerintahannya.
Diumumkan pada Jumat (1/8), kebijakan ini merupakan bagian dari janji Presiden untuk memperkuat semangat persatuan dan menyudahi warisan dendam politik masa lalu. Grasi diberikan kepada berbagai kategori tahanan, mulai dari tokoh oposisi, narapidana sakit, hingga warga lansia yang sudah menjalani sebagian besar masa hukuman.
Ini bukan sekadar pembebasan fisik, tapi langkah menuju penyembuhan sosial-politik bangsa,” ujar Juru Bicara Kepresidenan, Farhan Syahreza, dalam konferensi pers di Istana Negara.
Siapa Saja yang Dibebaskan?
Dalam gelombang pertama ini, sejumlah nama yang sebelumnya menjadi sorotan publik termasuk dalam daftar grasi:
- Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sempat dipenjara atas tuduhan korupsi, namun kasusnya dikritik oleh banyak pihak sebagai bermotif politik.
- Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen PDIP, yang dihukum karena kasus penghinaan terhadap simbol negara.
- Puluhan aktivis yang terseret kasus makar pasca demonstrasi besar tahun 2020–2022.
- Narapidana yang mengalami penyakit kronis dan tidak mendapatkan akses layanan medis layak di penjara.
- Beberapa narapidana perempuan dan ibu tunggal, atas pertimbangan kemanusiaan.
Proses dan Dasar Hukum
Amnesti dan abolisi ini dikeluarkan lewat Keputusan Presiden Nomor 11/2025 yang ditandatangani malam sebelumnya, Kamis (31/7). Menurut sumber istana, kebijakan ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan mempertimbangkan masukan dari Komnas HAM serta sejumlah lembaga keagamaan.
Menteri Hukum dan HAM menyebut, total narapidana yang akan mendapat grasi dalam jangka panjang bisa mencapai lebih dari 40.000 orang, tergantung pada hasil verifikasi tahap berikutnya.
Prioritas kami adalah mereka yang tak seharusnya ditahan dalam sistem yang cacat keadilan, dan mereka yang telah menjalani proses rehabilitasi sosial,” ujar Menkumham Yasonna Hamonangan.
Reaksi Publik
Respons masyarakat terbelah. Sebagian besar pihak menyambut baik langkah ini sebagai simbol kuat niat damai pemerintah. Namun, tidak sedikit pula yang khawatir bahwa pembebasan ini akan dimanfaatkan oleh elite politik atau membuka ruang untuk impunitas.
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Vina Siregar, menyatakan, “Ini berani dan historis. Tapi pemerintah harus transparan dan tegas soal siapa yang layak diberi grasi dan siapa yang tidak. Jika tidak, legitimasi bisa terganggu.”
Apa Selanjutnya?
Presiden Prabowo berjanji bahwa grasi ini akan disertai program pascapembebasan, termasuk:
- Reintegrasi sosial dan ekonomi
- Rehabilitasi psikologis bagi mantan narapidana politik
- Evaluasi ulang sistem peradilan pidana untuk mencegah kriminalisasi warga sipil ke depan
Pemerintah juga berencana merevisi beberapa pasal kontroversial dalam UU ITE dan KUHP yang selama ini digunakan untuk menjerat oposisi dan aktivis.
Penutup
Langkah Presiden Prabowo membebaskan ratusan narapidana bukan hanya keputusan hukum, tetapi simbol transisi menuju politik yang lebih dewasa dan inklusif. Apakah ini akan menjadi babak baru demokrasi yang lebih sehat, atau sekadar gestur sesaat? Jawabannya akan teruji dalam konsistensi kebijakan ke depan.