Berita Terkini, Terdepan dan Terpercaya
Jumat, Agustus 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Islami
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Home
  • Ekonomi
  • Islami
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Berita Terkini, Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Mulai Langkah Rekonsiliasi Nasional: 1.178 Narapidana Dibebaskan

Admin by Admin
2 Agustus 2025
in Hukum, pemerintah, Uncategorized
0
Presiden Prabowo Mulai Langkah Rekonsiliasi Nasional: 1.178 Narapidana Dibebaskan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 1 Agustus 2025 – Sebuah langkah besar dalam rekonsiliasi politik dan kemanusiaan resmi dimulai. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembebasan 1.178 narapidana sebagai tahap awal dari program grasi nasional yang menjadi salah satu prioritas awal pemerintahannya.

Diumumkan pada Jumat (1/8), kebijakan ini merupakan bagian dari janji Presiden untuk memperkuat semangat persatuan dan menyudahi warisan dendam politik masa lalu. Grasi diberikan kepada berbagai kategori tahanan, mulai dari tokoh oposisi, narapidana sakit, hingga warga lansia yang sudah menjalani sebagian besar masa hukuman.

Ini bukan sekadar pembebasan fisik, tapi langkah menuju penyembuhan sosial-politik bangsa,” ujar Juru Bicara Kepresidenan, Farhan Syahreza, dalam konferensi pers di Istana Negara.

 

Siapa Saja yang Dibebaskan?

Dalam gelombang pertama ini, sejumlah nama yang sebelumnya menjadi sorotan publik termasuk dalam daftar grasi:

  • Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sempat dipenjara atas tuduhan korupsi, namun kasusnya dikritik oleh banyak pihak sebagai bermotif politik.
  • Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen PDIP, yang dihukum karena kasus penghinaan terhadap simbol negara.
  • Puluhan aktivis yang terseret kasus makar pasca demonstrasi besar tahun 2020–2022.
  • Narapidana yang mengalami penyakit kronis dan tidak mendapatkan akses layanan medis layak di penjara.
  • Beberapa narapidana perempuan dan ibu tunggal, atas pertimbangan kemanusiaan.

 Proses dan Dasar Hukum

Amnesti dan abolisi ini dikeluarkan lewat Keputusan Presiden Nomor 11/2025 yang ditandatangani malam sebelumnya, Kamis (31/7). Menurut sumber istana, kebijakan ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan mempertimbangkan masukan dari Komnas HAM serta sejumlah lembaga keagamaan.

Menteri Hukum dan HAM menyebut, total narapidana yang akan mendapat grasi dalam jangka panjang bisa mencapai lebih dari 40.000 orang, tergantung pada hasil verifikasi tahap berikutnya.

Prioritas kami adalah mereka yang tak seharusnya ditahan dalam sistem yang cacat keadilan, dan mereka yang telah menjalani proses rehabilitasi sosial,” ujar Menkumham Yasonna Hamonangan.

 

Reaksi Publik

Respons masyarakat terbelah. Sebagian besar pihak menyambut baik langkah ini sebagai simbol kuat niat damai pemerintah. Namun, tidak sedikit pula yang khawatir bahwa pembebasan ini akan dimanfaatkan oleh elite politik atau membuka ruang untuk impunitas.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Vina Siregar, menyatakan, “Ini berani dan historis. Tapi pemerintah harus transparan dan tegas soal siapa yang layak diberi grasi dan siapa yang tidak. Jika tidak, legitimasi bisa terganggu.”

 

 Apa Selanjutnya?

Presiden Prabowo berjanji bahwa grasi ini akan disertai program pascapembebasan, termasuk:

  • Reintegrasi sosial dan ekonomi
  • Rehabilitasi psikologis bagi mantan narapidana politik
  • Evaluasi ulang sistem peradilan pidana untuk mencegah kriminalisasi warga sipil ke depan

Pemerintah juga berencana merevisi beberapa pasal kontroversial dalam UU ITE dan KUHP yang selama ini digunakan untuk menjerat oposisi dan aktivis.

 

Penutup

Langkah Presiden Prabowo membebaskan ratusan narapidana bukan hanya keputusan hukum, tetapi simbol transisi menuju politik yang lebih dewasa dan inklusif. Apakah ini akan menjadi babak baru demokrasi yang lebih sehat, atau sekadar gestur sesaat? Jawabannya akan teruji dalam konsistensi kebijakan ke depan.

Tags: berita terdepanBerita TerkinihukumIBMNews terkini dan terpercayapolitik
Previous Post

Gunung Lewotobi Laki‑laki Meletus Hebat, Kolom Abu Menjulang: Warga Diminta Jauhi Zona Bahaya

Next Post

Misi Baru, Babak Baru: Crew‑11 Tiba di ISS dengan Misi Saintifik dan Simbolik

Next Post
Misi Baru, Babak Baru: Crew‑11 Tiba di ISS dengan Misi Saintifik dan Simbolik

Misi Baru, Babak Baru: Crew‑11 Tiba di ISS dengan Misi Saintifik dan Simbolik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Presiden Prabowo: Duka untuk Affan, Tegas Minta Kasus Rantis Diusut Tuntas
  • Super Garuda Shield 2025: Indonesia Pimpin Latihan Multinasional Terbesar di Kawasan
  • Tragedi Pejompongan: Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis, Polisi Didesak Transparan
  • Ratusan Pelajar di Lebong Dilarikan ke RS Usai Santap Menu MBG
  • Komisi XIII DPR Tangani Revisi UU Hak Cipta, Inisiatif Musisi Tetap Diakui

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Kategori

Layanan

Informasi

Copyright © 2025 IBM NEWS. All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Islami
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.