Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Purbaya dalam menertibkan praktik perdagangan baju bekas ilegal yang semakin marak di pasaran. Dalam operasi gabungan yang dilakukan belum lama ini, ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku thrifting yang melanggar aturan impor pakaian bekas.
Menurut Purbaya, tindakan keras ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi industri tekstil dalam negeri. “Kalau ada yang masih ngeyel dan menolak aturan, saya tangkap duluan,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku thrifting yang memanfaatkan celah impor untuk menjual pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal. Padahal, kebijakan pemerintah sudah jelas melarang masuknya produk tersebut karena alasan kesehatan dan ekonomi nasional.
Di sisi lain, sebagian masyarakat sempat menganggap thrifting sebagai tren ramah lingkungan dan hemat biaya. Namun, Purbaya menegaskan bahwa “ramah lingkungan tidak berarti melanggar aturan.” Ia tetap membuka ruang dialog untuk pelaku usaha yang mau beralih ke penjualan produk lokal atau hasil daur ulang legal.
Kementerian dan aparat terkait kini tengah memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi guna mencegah masuknya baju bekas impor. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan pasar barang preloved lokal yang bersumber dari masyarakat sendiri, bukan dari luar negeri.
Dengan sikap tegas ini, Purbaya berharap industri tekstil nasional bisa bangkit tanpa harus bersaing tidak sehat dengan barang bekas impor. “Kita mau bantu anak muda kreatif, tapi jangan sampai jadi korban mafia impor,” tutupnya.

