Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas terhadap salah satu staf pengajarnya, Dwi Hartono, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan Kepala Cabang sebuah bank di Jawa Tengah. Pihak kampus menyatakan keputusan nonaktif sementara ini diambil untuk menjaga nama baik institusi sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.
Rektorat UGM melalui keterangan resminya menegaskan bahwa kampus mendukung sepenuhnya upaya aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut. “Kami menghormati proses hukum. Dengan penonaktifan ini, yang bersangkutan tidak akan menjalankan aktivitas akademik maupun administratif sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” demikian pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (27/8).
Kasus Dwi Hartono menjadi perhatian publik karena posisinya sebagai akademisi di salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia. Polisi sebelumnya menetapkan dirinya sebagai dalang dalam perencanaan penculikan terhadap seorang Kepala Cabang bank swasta. Korban sempat disekap beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh aparat kepolisian.
UGM menambahkan, selain sanksi administratif berupa nonaktif, universitas juga tengah menyiapkan mekanisme etik internal. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap sivitas akademika tetap memegang teguh nilai integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi hukum.
Sementara itu, kepolisian masih terus mendalami jaringan dan motif di balik kasus penculikan ini. Aparat menyebut ada kemungkinan tersangka lain terlibat, mengingat kompleksitas perencanaan dan eksekusi aksi tersebut.
Publik berharap langkah cepat UGM menjadi contoh nyata bahwa institusi pendidikan harus berani menegakkan disiplin, meskipun terhadap internalnya sendiri. Dengan demikian, proses hukum bisa berjalan tanpa intervensi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia akademik tetap terjaga.