Berita Terkini, Terdepan dan Terpercaya
Senin, September 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Islami
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Home
  • Ekonomi
  • Islami
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Berita Terkini, Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result

Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015

superadmin by superadmin
8 Januari 2025
in Ekonomi
0
Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Yassierli mengatakan, hingga kini aturan tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan.

“Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

Berdasarkan aturan itu, ia menegaskan bahwa pertambahan usia pensiun masih meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

Sementara soal nasib pekerja baru yang dikhawatirkan sulit terserap sehingga menyebabkan angka pengangguran meningkat, Menaker optimistis hal itu tak akan terjadi sebab level pengalaman dan keahlian berbeda.

“Tidak. Tidak juga (berdampak meningkatkan pengangguran). Biasanya kan kalau orang sudah senior itu kan dia mencari tipe pekerjaan yang experience, jadi levelnya adalah level-level manajer jadi kita nggak sampai sejauh itu,” katanya.

Kembali ia menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini belum lihat ada sebuah hasil studi yang menyebut penambahan usia satu tahun angka pensiun berdampak pada peningkatan pengangguran.

Hingga kini pihaknya senantiasa memonitor dampak serta pelaksanaan peningkatan angka pensiun di Indonesia.

Adapun usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Sumber: Antara

Previous Post

Swasembada Energi dan Jalan Menuju Keberlanjutan

Next Post

Dasco: Presiden akan evaluasi proyek strategis nasional

Next Post
Dasco: Presiden akan evaluasi proyek strategis nasional

Dasco: Presiden akan evaluasi proyek strategis nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Gelombang Demo Membara, 5 Anggota DPR Resmi Dinonaktifkan
  • Presiden Prabowo: Duka untuk Affan, Tegas Minta Kasus Rantis Diusut Tuntas
  • Super Garuda Shield 2025: Indonesia Pimpin Latihan Multinasional Terbesar di Kawasan
  • Tragedi Pejompongan: Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis, Polisi Didesak Transparan
  • Ratusan Pelajar di Lebong Dilarikan ke RS Usai Santap Menu MBG

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Kategori

Layanan

Informasi

Copyright © 2025 IBM NEWS. All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Islami
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.