Berita Terkini, Informasi Aktual
Senin, Oktober 12, 2026
No Result
View All Result
  • IBM News
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • IBM News
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Berita Terkini, Informasi Aktual
No Result
View All Result

Rumah Sekjen PDI Perjuangan digeledah KPK

superadmin by superadmin
8 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

Jakarta -Selasa, Tim Penyidik KPK menggeledah rumah Hasto Kristiayanto (Sekeretaris Jenderal PDI Perjuangan).

Informasi soal penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. “Betul, ada kegiatan geledah oleh satgas penyidikan. Detailnya silakan tanya kepada Jubir,” kata Setyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

“Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Tessa. Dikatakan bahwa rumah Hasto yang digeledah tersebut berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Namun, dia belum bisa menyampaikan lebih lanjut soal detail penggeledahan maupun apa saja temuan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung. “Untuk perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.

Penyidik KPK pada hari Selasa (24-12-2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Sumber: Antara

Next Post

PAM fokus kejar cakupan air minum 100 persen di Jakarta

Next Post
PAM fokus kejar cakupan air minum 100 persen di Jakarta

PAM fokus kejar cakupan air minum 100 persen di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Paru-Paru Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Kondisi Hutan Kalimantan Jadi Sorotan
  • Gunung Bromo Dibuka Kembali untuk Wisatawan Hari Ini Setelah Kebakaran
  • WNA Tewas dalam Insiden Penembakan di Bali, Polisi Dalami Motif Pelaku
  • Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Jadi Sorotan, Publik Terbelah
  • Sopir Taksi Online Didorong di Stasiun Bandung, Perselisihan Berujung Mediasi Polisi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Berita Terkini

Paru-Paru Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Kondisi Hutan Kalimantan Jadi Sorotan

Gunung Bromo Dibuka Kembali untuk Wisatawan Hari Ini Setelah Kebakaran

WNA Tewas dalam Insiden Penembakan di Bali, Polisi Dalami Motif Pelaku

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Jadi Sorotan, Publik Terbelah

Sopir Taksi Online Didorong di Stasiun Bandung, Perselisihan Berujung Mediasi Polisi

Hujan Meteor Perseid Capai Puncak 13 Agustus 2026, Bisa Diamati dari Indonesia

Copyright © 2025 IBM NEWS. All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • IBM News
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Teknologi
  • Olah Raga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.